Revaldo Terancam Penjara karena Residivis 2 Kasus Narkoba

Revaldo Terancam Penjara karena Residivis 2 Kasus Narkoba

Polisi mengatakan artis Revaldo Fifaldi Suria Permana masih tetap terancam pidana penjara karena telah 3x diamankan dalam kasus narkoba.

Kepala Sektor Jalinan Warga Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Revaldo residivis kasus narkoba 2x, walaupun tempatnya cuma untuk pemakai.

Gagasan Pemberhentian Import Garam Anggota Dewan Peringatkan Persiapan Infrastruktur

“Teror hukumannya ialah 4 tahun. Catatannya ialah proses penegakkan hukum tetap jalan memicu pada residivisnya di tahun 2002 dan 2010,” kata Trunoyudo saat pertemuan jurnalis di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.

Revaldo dijaring Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sanksi hukuman minimum 4 tahun dan optimal 12 tahun dibarengi denda sedikitnya Rp 800 juta dan terbanyak Rp 8 miliar.

Awalnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa memberi pesan bila ada pemakai atau pengedar narkoba selekasnya disampaikan. Nanti pemakai barang terlarang itu cuma mendapatkan service pemulihan dan tidak dipenjara.

“Tolong bapak ibu di dalam rumah saksikan anaknya jika sudah aneh-aneh selekasnya ke polisi, tidak boleh takut. Pasti direhab, tidak dipenjara, karena pemakai ialah direhab tidak untuk dipidana,” tutur Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Revaldo dijumpai kerap konsumsi sabu di hotel dan apartemen berdasar info dari warga. Ia diamankan personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di lantai dasar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Hasil test urine mengatakan Revaldo positif ada kandungan methamfetamin dan amfetamin. Lantas ia dibawa ke arah tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.

“Status saudara R ini terdakwa, karena memicu pada residivisnya. Tetapi visi kemanusiaannya, haknya, ialah memperoleh rehab. Ini berdasar dari TAT (Team Assesment Terintegrasi) yang berada di BNNP,” kata Trunoyudo.

Polisi mengambil alih ganja dengan berat keseluruhan 1,23 gr. Selanjutnya dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gr.

Revaldo akui ketagihan narkoba sesudah keluar penjara. Ia selanjutnya konsumsi kembali mulai September 2022 dalam periode waktu 4x dalam seminggu.

Ke publik umum, ia mempunyai kemauan untuk pulih. Revaldo mengucapkan terima kasih karena polisi masih tetap menolong memberikan fasilitas.

“Saya relapse, saya kumat, saya ialah pencandu yang memiliki permasalahan psikis. Terima kasih Polda Metro Jaya sama Unit Narkotika yang sudah yang telah menyapa saya kembali. Lebih bagus ditegur sama abang-abang ini dibanding ditegur sama Yang Maha Kuasa,” papar Revaldo saat pertemuan jurnalis.

About the Author

You may also like these