Mahkamah Konstitusi umumkan pembangunan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk menginvestigasi sangkaan perubahan Keputusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang mengetes secara material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai MK (UU MK) sekitar pencabutan Hakim Agung Aswanto.
“Keputusan itu diambil melalui Rapat Pembicaraan Hakim (RPH) yang diadakan pada Senin, 30 Januari 2023,” kata Jubir MK Enny Nurbaningsih dalam info tercatatnya ini hari.
Enny menerangkan formasi Majelis Kehormatan itu akan diisikan oleh beberapa hakim yang aktif di Mahkamah Konstitusi. Disamping itu, katanya, Mahkamah Kehormatan itu akan diisi dari faksi external yang disebut figur warga dan akademiki.
“Hal itu berdasar peraturan yang ditata dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Mahkamah Konstitusi,” tutur ia.
Enny meneruskan dianya dipilih menjadi satu diantara anggota Majelis Kehormatan berdasar persetujuan RPH itu. Disamping itu, ia menjelaskan berkaitan elemen figur warga akan diisikan oleh I Dewa Besar Palguna yang disebut bekas hakim konstitusi dan Guru Besar Kampus Gadjah Mada (UGM) Sudjito sebagai wakil elemen akademiki.
“Pak Palguna, beliau salah satunya hakim MK yang punyai pengalaman yang hebat dan memiliki integritas. Beliau tidak lagi hakim, tetapi sebagai wakil elemen figur warga,” kata Enny.
ASEAN Tourism Komunitas di Yogyakarta Pelancong Dapat Belajar Membatik Sampai Buat Wayang
Sangkaan peralihan intisari keputusan itu pertama kalinya bermula dari tuntutan pengacara Zico Leonard Djagardo bernomor kasus 103/PUU-XX/2022. Ia memandang peralihan itu bermakna yang lain. Ditambah beberapa saat pencabutan itu, Aswanto langsung ditukar oleh Guntur Hamzah yang awalnya memegang Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Detil peralihan intisari keputusan kasus nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipermasalahkan seperti berikut:
Kalimat yang diucap hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yakni:
“Dengan begitu, penghentian hakim konstitusi saat sebelum habis periode kedudukannya cuma bisa dilaksanakan karena argumen: memundurkan diri atas keinginan sendiri yang disodorkan ke ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-terusan sepanjang 3 (tiga) bulan hingga tidak bisa jalankan pekerjaannya yang ditunjukkan dengan surat info dokter, dan dihentikan tidak dengan hormat karena argumen seperti termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan sebagainya.”
Dan yang tercantum pada salinan keputusan di website MK yakni:
“Di depan, penghentian hakim konstitusi saat sebelum habis periode kedudukannya cuma bisa dilaksanakan karena argumen: memundurkan diri atas keinginan sendiri yang disodorkan ke ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-terusan sepanjang 3 (tiga) bulan hingga tidak bisa jalankan pekerjaannya yang ditunjukkan dengan surat info dokter, dan dihentikan tidak dengan hormat karena argumen seperti termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan sebagainya.”
Masih tetap ada suara yang inginkan ekstensi periode kedudukan presiden atau Jokowi 3 masa. Rumor ini belum betul-betul redup.
PDIP memandang mekanisme seimbang terbuka mengakibatkan anggota dewan diputuskan karena hanya populerisme dan nepotisme.
MK umumkan pembangunan MKMK. Ini untuk ungkap sangkaan perubahan intisari keputusan pencabutan bekas hakim konstitusi Aswanto.
MK dalam pemikiran hukumnya mengatakan jika dalam pernikahan ada kebutuhan dan tanggung-jawab agama dan negara yang sama-sama terkait.
Nasir memandang sangkaan peralihan ini mempunyai potensi jadikan MK sebagai alat sedikit barisan dalam penuhi tekad politiknya.
Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan duet Puan Maharani dan Yusril Ihza Mahendra untuk berpasangan sebagai calon presiden calon wakil presiden pada Pemilihan presiden 2024
Menurut Jansen, benar-benar tidak ada masalah konstitusional masalah mekanisme pemilu seimbang tertutup atau terbuka.
Seorang masyarakat namanya Eliadi Hilir ajukan tuntutan material pada UU Dusun yang atur periode kedudukan kades ke Mahkamah Konstitusi
Partai Demokrat mengatakan menanti sidang Pleno DPR untuk mengatakan sikapnya berkaitan Perpu Cipta Kerja
Pemerhati mengatakan Perpu Cipta Kerja memanglah belum atur secara detil masalah PKWT.