LPSK Sebutkan Richard Eliezer Dapat Sampaikan Kembali Permintaan Pelindungan

LPSK Sebutkan Richard Eliezer Dapat Sampaikan Kembali Permintaan Pelindungan

Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat ajukan lagi program pelindungan yang sudah disetop oleh LPSK awalnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan faksi Richard Eliezer dapat meminta lagi pelindungan ke LPSK sama sesuai proses awalnya. Dia menerangkan Richard dapat ajukan sendiri permintaan pelindungan, dan bisa juga lewat kuasa hukum atau keluarganya.

9 dari 15 Puncak Senjata Punya Dito Mahendra Tidak Mempunyai Document

Dapat Menyebabkan Kematian Ini Imbas Negatif Konsumsi Sabu-sabu seperti Ammar Zoni

“Richard dapat ajukan permintaan ke LPSK dengan mengirimi surat seperti dahulu waktu ajukan permintaan awalnya,” kata Susilaningtyas ke Tempo, Ahad, 12 Maret 2022.

Hal seirama dikatakan Wakil Ketua LPSK lain, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menerangkan LPSK tidak batasi pengajuan permintaan pelindungan. Tiap orang, katanya, memiliki hak ajukan permintaan berulang-kali. Susi dan Edwin menjelaskan akan lakukan asesmen kembali apa terima atau menampik.

“Masalah diterima atau ditampik, seutuhnya keputusan pimpinan LPSK,” papar Edwin.

Bareskrim Tindaklanjuti Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan timur Atas Laporan Jatam

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menjelaskan dianya dan Richard sayangkan cara LPSK yang mengambil pelindungan fisik pada Richard. Dia mengharap LPSK dapat pikirkan untuk penuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, katanya, secara resmi salah satunya hak terlindungi tidak tercukupi.

“Saya mengharap mereka pikirkan ulangi dan cari jalan keluar berkaitan pemenuhan hak Eliezer,” kata Ronny ke Tempo.

Menyikapi argumen LPSK yang menyebutkan Richard sudah menyalahi kesepakatan dan ketetapan undang-undang sebagai terlindungi, Ronny menjelaskan faksinya sudah patuhi proses proses interviu dengan stasiun tv Kompas TV sama sesuai klausul kesepakatan.

Ronny mengatalan faksinya mematuhi point kesepakatan pelindungan LPSK dengan Richard Eliezer atau ketetapan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pelindungan Saksi dan Korban. Dia menerangkan, dalam salah satunya point kesepakatan, disebut interviu harus dengan setahu atau izin LPSK tanpa tercatat. Dia menjelaskan faksinya merujuk pada kesepakatan di antara Richard dan LPSK karena kesepakatan ini sebagai dasar pemutusan jika Richard menyalahi kesepakatan.

“Jika di ‘sepengetahuan’ saya check langsung ucapnya silahkan. Jika ‘seizin’ saya check, surat dikirim,” kata Ronny ke Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Terpaku pada pasal-pasal point kesepakatan itu, Ronny menjelaskan Richard mematuhi kesepakatan karena elemen ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ telah tercukupi saat sebelum lakukan interviu.

“Jika ‘sepengetahuan’ iya saya telah verifikasi dan pada dalam interviu ada beberapa petugas LPSK. Dan, kesepakatan itu telah ada surat sebetulnya, kesepakatan tidak harus tercatat,” kata Ronny.

Dalam pengakuan pertemuan jurnalis pada Jumat tempo hari, 10 Maret 2023, LPSK putuskan mengambil pelindungan fisik Richard Eliezer sesudah lakukan interviu dengan Kompas TV.

Jubir LPSK Rully Novian pencabutan ini ditetapkan karena Richard sudah menyalahi persetujuan sebagai terlindungi LPSK sesudah siap interviu dengan Kompas TV di rumah tahanan Bareskrim Polri.

LPSK sebelumnya sempat minta supaya interviu tidak disiarkan karena mempunyai resiko pada pelindungan Richard Eliezer. Tetapi, interviu Richard masih tetap disiarkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, jam 20.30 WIB.

“Atas hal itu, karena itu Kamis, 9 Maret 2023, LPSK sudah melakukan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan hentikan pelindungan ke saudara RE,” kata Rully saat pertemuan jurnalis di dalam kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam pada itu, Tenaga Pakar LPSK Syahrial Martanto memaparkan argumen pencabutan ini. Dia menjelaskan Richard sebagai terlindungi LPSK menyalahi Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Pelindungan Saksi dan Korban, dan kesepakatan pelindungan dan pengakuan ketersediaan yang sudah diberi tanda tangan oleh Richard.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pengakuan ketersediaan meng ikuti persyaratan dan ketetapan pelindungan Saksi dan Korban seperti diartikan pada ayat (1) berisi: ketersediaan Saksi dan/atau Korban tidak untuk terkait dengan apa pun itu sama orang lain selainnya atas kesepakatan LPSK, sepanjang dia ada dalam pelindungan LPSK”.

Rully menjelaskan penerapan pelindungan mempunyai kesepakatan dan pengakuan ketersediaan yang sudah diberi tanda tangan oleh Richard. Dia menjelaskan salah satunya point tegas dalam kesepakatan itu, yaitu Richard wajib meng ikuti tata langkah pelindungan dan tidak lakukan beberapa hal yang bisa memunculkan resiko beresiko pada dianya dan tidak terkait atau mungkin tidak memberi komentar langsung dan terbuka pada pihak mana saja tanpa setahu LPSK.

Tetapi LPSK pastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih tetap mendapatkan hak sebagai justice collaborator walau program pelindungannya sudah ditarik LPSK.

“Pemberhentian pelindungan ini tidak kurangi hak terpidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator seperti ditata dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Ketentuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rully Novian.

Dia menerangkan ada tiga point yang didapat Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yaitu pelindungan, tindakan khusus, dan penghargaan. LPSK sudah memberi agunan itu ke Richard Eliezer semenjak 15 Agustus 2022 sampai diperpanjang pada 16 Februari 2023 sampai 6 bulan di depan.

Menyikapi claim LPSK, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menjelaskan sudah memberi tembusan surat permintaan interviu ke LPSK. Selanjutnya, kata Rosi, LPSK mengirimi surat minta interviu dengan Richard tidak disiarkan, dan jika masih tetap tampil, karena itu status Richard akan ditarik.

“LPSK telah mendapatkan tembusan surat untuk hal pemberian izin. Saat LPSK putuskan status Richard, karena itu ini perlakuan mengkambinghitamkan media. Karena Kompas TV status pelindungan Richard ditarik. Walau sebenarnya H-1 interviu, advokat Richard dan LPSK telah berbicara dan tidak ada permasalahan,” tutur Rosi dalam pengakuan tercatat yang diterima Tempo, Jumat, 10 Maret 2023.

Rosi memperjelas masih tetap menyiarkan interviu Richard karena semua proses hal pemberian izin dari kuasa hukum dan keluarga telah dilaksanakan. Dia menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga memberikan ijin.

“LPSK juga mendapatkan tembusan surat untuk hal pemberian izin,” kata Rosi.

Opsi Editor: Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun Dibongkar Karena Ini

Informasi Seterusnya

Pertanda Penuaan Ada di Bibir, Pakar Anjurkan Gunakan Lip Balm Retinol

10 menit yang lalu

Artikel Berkaitan

9 dari 15 Puncak Senjata Punya Dito Mahendra Tidak Mempunyai Document

Bareskrim Tindaklanjuti Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan timur Atas Laporan Jatam

Kembali Ramai Tambang Ilegal, Mabes Polri Masuk ke Kalimantan Timur

Kasus Pemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahapan Penyelidikan

Argumen Boyamin Saiman Adukan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ini Profile Koordinator MAKI

Penemuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

Referensi Informasi

AHY sampai Moeldoko Angkat Berbicara Masalah Claim Bukti Baru di PK Kasus Kup Partai Demokrat

9 menit yang lalu

9 dari 15 Puncak Senjata Punya Dito Mahendra Tidak Mempunyai Document

1 jam yang lalu

Golkar Menyambut Baik Bila PDIP Akan Tergabung dengan Konsolidasi Besar

1 jam yang lalu

Bekas Karyawan KPK Percaya Endar Priantoro Dikeluarkan Gara-Gara Kasus Formulasi E

3 jam yang lalu

Endar Priantoro Sah Adukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas

5 jam yang lalu

Kata Airlangga Masalah Kesempatan Gandeng Prabowo di Pemilihan presiden 2024 Melalui Konsolidasi Besar

6 jam yang lalu

Mahfud Md Kira Beradu Surat Kapolri versus Ketua KPK Masalah Endar Priantoro Cuma Masalah Tehnis

6 jam yang lalu

Endar Priantoro Ikuti Perintah Kapolri masalah Penempatan di KPK

8 jam yang lalu

KPK Sebutkan Ada 10.685 Wajib Melapor Belum Membuat LHKPN

8 jam yang lalu

DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang Hari Ini

9 jam yang lalu

9 dari 15 Puncak Senjata Punya Dito Mahendra Tidak Mempunyai Document

1 jam yang lalu

Bareskrim mengatakan 9 dari 15 senjata api yang diketemukan di tempat tinggal Dito Mahendra tidak mempunyai document alias ilegal.

Bareskrim Tindaklanjuti Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan timur Atas Laporan Jatam

6 jam yang lalu

Beberapa preman yang amankan tambang ilegal turun tangan dengan bawa beberapa badik untuk hadapi masyarakat.

Kembali Ramai Tambang Ilegal, Mabes Polri Masuk ke Kalimantan Timur

13 jam yang lalu

Gurita tambang ilegal di Kalimantan Timur kembali menggelinjang. Preman sebagai beking kegiatan ilegal itu kembali mengancam masyarakat.

Kasus Pemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahapan Penyelidikan

1 hari kemarin

Jika bisa dibuktikan bersalah, Dito Mahendra terancam dijaring Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Genting Nomor 12 Tahun 1951.

Argumen Boyamin Saiman Adukan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ini Profile Koordinator MAKI

2 hari kemarin

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD. Apa maksudnya?

Penemuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

4 hari kemarin

Asep menjelaskan KPK memperkirakan Dito Mahendra simpan asset punya Nurhadi yang disebut objek penyelidikan TPPU itu.

Bareskrim Check Karyawan Henry Surya masalah Pemalsuan Akte Pendirian KSP Indosurya

4 hari kemarin

Bareskrim sedang mempelajari adanya kemungkinan terdakwa KSP Indosurya, Henry Surya, memerintah pegawainya berkomplot untuk pendirian koperasi fiktif

Sama Dibayang-bayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

4 hari kemarin

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Beskal penuntut umum untuk kasus narkoba. Dan Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.

Bareskrim Sita Asset Punya Admin Robot Trading ATG di Tulungagung

4 hari kemarin

Bareskrim mengambil alih asset punya admin website robot trading ATG Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker di rumah tinggalnya, Dusun Ringinpitu, Tulungagung

Korban Penindasan Mario Dandy akan Sampaikan Mengganti Rugi

5 hari kemarin

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, ajukan restitusi atau ganti kerugian terkait dengan kasus penindasan oleh Mario Dandy Satriyo

Paling populer di Nasional

Narasi Endar Priantoro Jumpai Kapolri Sesudah Dikeluarkan Firli Bahuri dari KPK

16 jam yang lalu

Rumor Dikeluarkan Firli karena Kasus Formulasi E, Ini Jawaban Endar Priantoro

15 jam yang lalu

Endar Priantoro Ikuti Perintah Kapolri masalah Penempatan di KPK

8 jam yang lalu

Dua Gagasan Endar Priantoro Sesudah Dikeluarkan Firli Bahuri dari KPK

11 jam yang lalu

Menpora Dito Ariotedjo Langsung Dapat Pekerjaan Ini dari Jokowi

13 jam yang lalu

 

7 jam yang lalu

Bekas Karyawan KPK Percaya Endar Priantoro Dikeluarkan Gara-Gara Kasus Formulasi E

3 jam yang lalu

Bekas Pimpinan KPK: Pemberhentian Endar Priantoro Tidak Dapat Dilepaskan Dari Kasus Formulasi E

5 jam yang lalu

Moeldoko Sampaikan PK Kasus KLB Partai Demokrat, Andi Mallarangeng: Moeldoko Kembali, Kembali lagi Moeldoko

4 jam yang lalu

Tersebar Surat Karyawan KPK Meminta Pemberhentian Endar Priantoro Diurungkan

22 jam yang lalu

Terbaru di Nasional

Bamsot Bantu Cara PFN Buat Film mengenai Indonesia dan Jokowi

13 menit yang lalu

Ini Argumen AHY Sangka Moeldoko Ingin Jegal Pencapresan Anies Baswedan

28 menit yang lalu

Tuduhan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Asfinawati Sebutkan Beskal Ngarang

30 menit yang lalu

Selainnya Sandiaga Uno, PPP Berbicara dengan Bekas Kepala BNPT Boy Rafli Amar

49 menit yang lalu

AHY sampai Moeldoko Angkat Berbicara Masalah Claim Bukti Baru di PK Kasus Kup Partai Demokrat

56 menit yang lalu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Mushalla Code Etik Kembali, Komisi Pemerintah DPR Wanti-Wanti Pelaksana Pemilu

1 jam yang lalu

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Terdakwa Pembunuhan di Banjarnegara Pikat Korban melalui Sosmed

1 jam yang lalu

Didatangi Masyarakat Wadas, PWNU Jawa tengah: Mereka Nahdliyin, Wajib Ditemani

1 jam yang lalu

9 dari 15 Puncak Senjata Punya Dito Mahendra Tidak Mempunyai Document

1 jam yang lalu

Polri Mengancam Jemput Paksakan Dito Mahendra Bila Absen di Panggilan Ke-2

1 jam yang lalu

About the Author

You may also like these