Lajur Motor Thamrin Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

Lajur Motor Thamrin Pengendara Keluar Garis Didenda Rp 500 Ribu

 

Ketentuan lajur motor di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, mulai berlaku efisien mulai Senin, 5 Februari 2018. Ketentuan itu diaplikasikan bersamaan dengan penempatan marka (garis) jalan berbentuk karpet kuning di jalur paling kiri jalan.

Trump Ingin Meminta Maaf ke Inggris Masalah Video Anti-Muslim Mengapa

“Untuk sepeda motor yang tidak masuk ke lajur itu karena itu dipandang menyalahi hukum,” kata Kepala Subditektorat Pembimbingan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam info tercatat, Jumat, 26 Januari 2018.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b, kata Budiyanto, beberapa pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda terbanyak Rp 500 ribu.

Marka kuning, lanjut ia, akan terpasang di tiga titik Jalan Merdeka Barat segi timur, satu titik Jalan M. H. Thamrin segi timur depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, satu titik di M. H. Jalan Thamrin segi timur depan Bank Berdikari, dan satu titik di muka Sarinah.

Untuk mensosialisasikan ketentuan itu, Budiyanto menjelaskan sudah dipasang beberapa banner di sejauh lajur M. H. Thamrin itu, diantaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat, JPO Sari Pan Pasific, JPO Sarinah, dan JPO Bank Indonesia.

Awalnya, Mahkamah Agung sudah menggagalkan Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 mengenai Limitasi Lalu Lintasi Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin. Ketentuan Gubernur itu dibikin di zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagai tukarnya Pemerintahan DKI Jakarta akan mengaplikasikan lajur motor di sejauh Jalan M. H. Thamrin. Lajur khusus beroda 2 itu berada di segi paling kiri jalan, yang dikasih marka jalan cat kuning sebagai karpet dan penempatan banner.

About the Author

You may also like these