Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tuduh Richard Eliezer 26 Kali Berikan Info Berlainan

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tuduh Richard Eliezer 26 Kali Berikan Info Berlainan

Kuasa hukum Putri Candrawathi menjelaskan, info Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak stabil dan tidak dapat menjadi dasar tuntutan. Argumennya, Richard sudah 26 kali sampaikan info beralih-alih pada beragam tingkat pengecekan.

Ini dikatakan team kuasa hukum Putri Candrawathi saat sampaikan duplik untuk menyikapi replik beskal penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Kuasa Hukum Bijak Rachman Sebutkan Hendra Kurniawan Buat Client-nya Terancam Ferdy Sambo

Menurut kuasa hukum, beskal sudah menyalahi konsep unus testis nullus testis dengan memaksa cuma menggunakan info Richard untuk membuat tuntutan dan replik.

Jaklingko Layani Pembelian Ticket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Walau sebenarnya, kata kuasa hukum, info saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah info yang tidak dapat dipercaya, tidak stabil dan tidak pantas untuk jadi dasar.

Kuasa hukum memandang ini menyalahi ketetapan Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Sesuai konsep pembuktian hukum pidana, vrij bewiskracht, pembuktian jangan terlilit cuma pada satu alat bukti saja karena alat bukti dalam hukum pidana karakternya tidak mengikat jika alat bukti itu berdiri dengan sendiri.

Kuasa Hukum Claim Info Bijak Rachman Bijakin Jadi Dasar Pengungkapan Obstruction of Justice

“Sedikitnya kami mendapati ada 26 kali saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sampaikan info yang beralih-alih pada beragam tingkat pengecekan berkaitan dengan beberapa kejadian yang terkait dengan tersangka,” kata kuasa hukum Putri.

Kuasa hukum menyebutkan beberapa info Richard yang tidak stabil, misalkan mendakwa istri Ferdy Sambo itu memerintah Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengalihkan lokasi test seka PCR.

Selanjutnya, Richard mendakwa Putri memerintahnya bawa senjata api Steyr AUG. Juga mendakwa Putri menemani Ferdy Sambo di saat berjumpa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di lantai tiga rumah Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 222.

“Keterangan-keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang inkonsisten itu sudah kami tuang lebih detil dalam matriks komparasi info saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (vide Bukti B-47),” kata kuasa hukum.

Atas dasar ini, kuasa hukum memandang alasan beskal penuntut umum tidak disokong oleh bukti-bukti atau bukti-bukti yang tersingkap dalam persidangan. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan alasan itu cuma anggapan dan khayalan dari beskal penuntut umum hingga harus ditampik.

Koordinator team kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam dupliknya menjelaskan, faksinya sudah mempelajari replik penuntut umum dengan tebal 28 halaman yang terbagi dalam 6.742 kata, yang dibacakan pada 30 Januari 2023.

Tetapi dia menjelaskan team penasihat hukum tidak mendapati bantahan yang didasari pada alat bukti yang benar dan argumentasi hukum yang kuat dari penuntut umum.

“Mayoritas dari 6.000 kata yang dicatat di replik itu tuliskan claim kosong tanpa bukti asumsi-asumsi baru sampai dakwaan baru pada team penasihat hakim. Benar-benar suatu hal yang emosional Memilukan dan hampir percuma,” kata Arman Hanis saat buka pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Arman menyebutkan usaha penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan tebal 995 halaman dengan 28 halaman replik, yang sarat dengan beberapa kalimat emosional, terlihat seperti salah jalan di rimba bukti dan argumentasi

“Semakin penuntut umum berusaha menentang semakin kelihatan juga rapuhnya pembuktian sampai tuntutan yang disodorkan di persidangan. Akan tetapi kami masih tetap menghargakan usaha yang nampaknya telah optimal yang telah dilaksanakan penuntut umum,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi.

Masalah Laporan 9 Hakim MK Ke Polda Metro Jaya, Anwar Usman: Turuti Saja Proses Hukumnya

7 menit yang lalu

Artikel Berkaitan

Kuasa Hukum Bijak Rachman Sebutkan Hendra Kurniawan Buat Client-nya Terancam Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Claim Info Bijak Rachman Bijakin Jadi Dasar Pengungkapan Obstruction of Justice

Kuasa Hukum Meminta Beskal Sportif Mengakui Sudah Gunakan Kejujuran Bijak Rachman Bijakin

Hendra Kurniawan Cs akan Bacakan Duplik pada Sidang Ini hari

Advokat Chuck Putranto Sebutkan Tidak Ada Bukti Client-nya Penghancur DVR CCTV

Usaha Baiquni Wibowo Backup Rekaman CCTV Dipandang Penampikan Perintah Ferdy Sambo

Kuasa hukum memandang Hendra Kurniawan tempatkan client-nya dalam status susah karena harus bertemu dengan Ferdy Sambo secara bertemu muka.

Kuasa hukum memandang Hendra Kurniawan justru tempatkan Bijak Rachman Bijakin dalam status yang susah.

Bijak Rachman Bijakin dituntut dengan hukuman penjara setahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang awalnya, beskal penuntut umum malas menyikapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan.

Advokat Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede menyebutkan client-nya bukan aktor pembasmian rekaman CCTV yang ungkap scenario pembunuhan

Team kuasa hukum menjelaskan Baiquni Wibowo tak pernah terima langsung perintah dari Ferdy Sambo.

Team kuasa hukum memandang beskal tidak menghargakan perlakuan Baiquni WIbowo yang memberikan rekaman CCTV lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo secara suka-rela.

Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto, akan ajukan duplik ini hari.

Sidang kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua selekasnya masuk set akhir. Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan Senin, 13 Februari.

Koalisi minta majelis hakim menimbang status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam jatuhkan vonis.

 

About the Author

You may also like these