Keyla Tidak Akan Damai dengan Bekas Suami di Kasus KDRT Sangkal Gelapkan Mobil Fortuner

Keyla Tidak Akan Damai dengan Bekas Suami di Kasus KDRT Sangkal Gelapkan Mobil Fortuner

Keyla Evelyne Yasir berasa cukup lega sesudah polisi meredam bekas suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ia memperjelas tidak berdamai meskipun Indra memberikan laporan kembali ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah ya, tetapi sepanjang 20 ini hari tidak bakal ada perdamaian, saya akan terus maju. KDRT itu tidak dibetulkan ke siapa saja, anak itu yang perlu diproteksi oleh orang tuanya, tidak untuk disakiti,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan Indra sebagai terdakwa dalam kasus KDRT pada dua anaknya, KR dan KA. Ia diperhitungkan lakukan kekerasan semenjak 2021 sampai 5 September 2022 di salah satunya Apartemen di Tebet Jakarta Selatan.

Dua anaknya jadi object kekerasan dan bukti videonya sudah menyebar di sosial media. Keyla Evelyne Yasir memberikan laporan Raden Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022.

Ibu dari 3 anak itu tidak mau mengungkit kembali duduk kasus KDRT Indra pada anaknya. “Penyebab minta bukan untuk diungkit kembali, yang telah ya telah, yang perlu Alhamdulillah saat ini semua sudah sampai tahapan ini,” ucapnya.

Keyla menentang jika ia menggelapkan mobil Toyota Fortuner punya Indra. Pasalnya sesudah berpisah 2019 ia tak pernah mengganggu harta punya bekas suaminya.

Meskipun ia pernah memakainya, tetapi Keyla mengeklaim tak pernah bawa kabur mobil punya Indra. Waktu itu, memang kehadiran mobil untuk kepentingan mengantarkan anak sekolah.

Pembelian semenjak awalnya Toyota Fortuner itu juga atas nama Indra. Sekarang, ia pun tidak ketahui di mana mobil itu ada.

“Saya tidak paham karena saya tidak memakai itu kembali dari bulan Mei (2022). Sebenarnya itu mobil yang diberi untuk anak-anak sekolah. Tetapi diambil kembali untuk kebutuhan kayuh karena untuk mengangkut ke mobil,” papar Keyla.

Ia pun tidak gentar untuk hadapi laporan Indrajana Sofiandi di Polda Metro Jaya. Karena menurut dia Indra lakukan itu cuma untuk membuat mengambil laporan KDRT ke polisi.

Dinilai AS Masalah Piutang ke Afrika China Kritik Permasalahan Hutang Washington

Polres Tangerang Kota tangkap suami yang menganiaya istrinya dengan kapak sampai jarinya terputus.

Venna Melinda menjelaskan malas berdamai dengan Ferry Irawan dalam kasus KDRT karena suaminya itu tidak ingin mengaku tindakannya.

Venna Melinda akui pernah diingatkan Anggia Novita masalah Ferry Irawan semenjak satu tahun lalu, tetapi tidak menggubris karena telanjur cinta.

Venna Melinda penuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur untuk jalani pengecekan tambahan kasus KDRT.

Venna Melinda bertandang ke Basis Polda Jawa timur dengan ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memberikan bukti-bukti kasus KDRT

Polisi menangkap Raden Indrajana Sofiandi dengan pasal berlapis dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Keyla, korban KDRT, mengatakan tidak takut disampaikan kembali ke Polda Metro Jaya, dipandang cuma alibi.

Raden Indrajana dijaring UU Penghilangan KDRT dan UU Pelindungan Anak dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara.

Polres Jaksel memutuskan Raden Indrajana Sofiandi yang menganiaya ke-2  anak kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai terdakwa

Ferry Irawan sempat membacakan surat buat Venna Melinda yang dikatakannya sebagai ‘istri tercinta.’

 

About the Author

You may also like these