Team Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka kasus sangkaan penistaan agama dan ajaran kedengkian Bambang Tri Mulyono hukuman sepuluh tahun penjara. Begitu hal secara tersangka atas kasus yang serupa, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang memperoleh tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara dari Team JPU.
Sidang dua tersangka itu diadakan dengan terpisahkan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023. Hal tersebut susul undurnya team penasihat hukum Bambang Tri Mulyono dan cuma menemani Gus Nur dalam sidang ke-2 .
Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Ngomong Aura Jokowi Berpindah ke Dianya
Berbaris Semenjak Jam Lima Sore Depan Istana Bogor, Ada Ojol Tidak Kebagian Bantuan sosial Jokowi
Dalam sidang pertama kali yang menghakimi Bambang Tri Mulyono, beskal memandang tersangka bersalah dengan siarkan informasi atau pernyataan berbohong, dengan menyengaja mengeluarkan kerusuhan di kelompok masyarakat bersama. Hal tersebut ditata dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai ketentuan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP seperti dalam tuduhan primer.
“Jatuhkan pidana penjara ke tersangka saudara Bambang Tri Mulyono sepanjang sepuluh tahun, dikurangkan saat tahanan tersangka sepanjang dalam tahanan, dengan perintah tersangka masih tetap ditahan,” tutur beskal Apriyanto Kurniawan waktu membacakan tuntutan.
Bambang Tri Mulyono sebelumnya sempat mengatakan penolakannya pada pembacaan tuntutan tersebut. Bahkan juga saat beskal membacakan tuntutan, Bambang tutupi telinganya dengan 2 tangan.
Jokowi Keluarkan Keppres Peralihan Cuti Bersama, Ini Ketetapannya Bila Tidak Diambil
Beberapa tanda bukti diambil alih, seperti 1 flashdisk berisi video upload kanal YouTube Gus Nur 13 Official, dua helai tangkapan monitor posting video pada account youtube Gus Nur 13 Official, dan lain-lain. Bambang Tri disuruh bayar ongkos kasus Rp 2 ribu.
Selesai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi menjelaskan Bambang Tri Mulyono memiliki hak ajukan pleidoi. Tersangka dikasih waktu satu minggu sampai jadwal persidangan diadakan pada Selasa pekan kedepan.
“Saat ini gantian Saudara untuk ajukan pleidoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) bisa ajukan dengan individu atau bisa menunjuk penasehat hukum lain,” kata Yuli Hadi.
Menyikapi tuntutan beskal, Bambang mengatakan akan memakai haknya ajukan pleidoi. “Saya tetap memakai hak saya, memakai pledoi saya,” katanya.
Adapun dalam sidang Gus Nur, team JPU setuju menuntut tersangka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, sama sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor satu tahun 1946 mengenai ketentuan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Gus Nur saat diminta respon sekitar tuntutan itu, mengatakan berkeberatan dengan tuntutan JPU karena tempatnya yang cuma untuk pemantik nara sumber. Dia pastikan ajukan pleidoi
“Saya kan cuma Youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan pun demikian jalurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita bertemu di pleidoi, kita berikan semua di sana,” katanya.
Penasihat hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo memandang tuntutan sepuluh tahun tidak adil karena status client-nya yang cuma masyarakat biasa yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia juga akui tidak senang dengan tuntutan beskal yang menyebutkan jika Gus Nur membuat kerusuhan karena kasus yang diangkat berdasar banyak komentar yang ada dalam content YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono.
Kecelakaan Berturut-turut 8 Mobil di Tol Semarang – Solo, Polisi: Sangkaan Pengemudi Truk Mengantuk dan Rem Blong
39 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
Berbaris Semenjak Jam Lima Sore Depan Istana Bogor, Ada Ojol Tidak Kebagian Bantuan sosial Jokowi
Jokowi Keluarkan Keppres Peralihan Cuti Bersama, Ini Ketetapannya Bila Tidak Diambil
Menjelang Lebaran 2023, Jokowi dan Heru Budi Awasi Harga Pangan di Pasar Minggu, Apa Hasilnya?
Paling populer: Jokowi Perkenankan ASN Kerja dari Mana Saja, Tanggapan Bea Cukai Masalah Sangkaan Wisatawan Taiwan Diperas Rp 60 Juta
Jokowi Tanda tangan Perpres No 21 Tahun 2023 Mengatur ASN Dapat Kerja dari Mana Saja, Apa Ketentuannya?
Presiden Jokowi Tanda tangan Perpres Baru masalah Jam Kerja ASN, Dapat Kerja Fleksibel
Referensi Informasi
Korban Meninggal Kecelakaan Berturut-turut di Jalan Tol Semarang-Solo Semakin bertambah Jadi 8 Orang
32 menit yang lalu
Malam-malam, Jokowi Bagi Beberapa ribu Bantuan sosial di Bogor
2 jam yang lalu
Bila Konsolidasi Besar Tercipta dan Calon presiden dari PDIP, Sekjen PAN: Dapat Dimusyawarahkan
2 jam yang lalu
Kabiro Hukum Kementerian ESDM Sangkal Dapat Bocoran Document dari Pimpinan KPK
4 jam yang lalu
KPK Memperpanjang Penahanan Rafael Alun untuk Melengkapi Alat Bukti
11 jam yang lalu
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebutkan Jadi Korban Beradu Domba Tim Moeldoko dan PKN
13 jam yang lalu
Pengadilan Tinggi Tidak mau Ulas Berkeberatan Ferdy Sambo masalah Disparitas Vonis Richard Eliezer
15 jam yang lalu
Dito Mahendra Diundang KPK dan Diintimidasi Jemput Paksakan Bareskrim Polri dalam Waktu Bersama
16 jam yang lalu
Ali Fikri: Laporan Sekjen KPK dan Kabiro SDM ke Polisi oleh Brigjen Endar Tidak Pas
17 jam yang lalu
Jokowi Sah Tanda tangan Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April
18 jam yang lalu
Berbaris Semenjak Jam Lima Sore Depan Istana Bogor, Ada Ojol Tidak Kebagian Bantuan sosial Jokowi
1 jam yang lalu
Turmudi berbaris semenjak jam lima sore di gerbang II Istana Bogor. Tetapi sampai 1/2 sembilan malam bantuan sosial dari Jokowi tidak juga dibagi.
Jokowi Keluarkan Keppres Peralihan Cuti Bersama, Ini Ketetapannya Bila Tidak Diambil
1 jam yang lalu
Presiden Jokowi sudah Keppres mengenai peralihan cuti bersama-sama. Bagaimana sebetulnya ketentuan lembaga atau perusahaan bila tidak ambil cuti bersama?
Menjelang Lebaran 2023, Jokowi dan Heru Budi Awasi Harga Pangan di Pasar Minggu, Apa Hasilnya?
3 jam yang lalu
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Pj Gubernur DKI Heru Budi mengevaluasi harga pangan di Pasar Pekan lalu. Apa hasilnya?
Paling populer: Jokowi Perkenankan ASN Kerja dari Mana Saja, Tanggapan Bea Cukai Masalah Sangkaan Wisatawan Taiwan Diperas Rp 60 Juta
6 jam yang lalu
Informasi paling populer usaha pada Kamis, 13 April 2023 diawali dari Perpres terkini yang diberi tanda tangan Jokowi masalah elastisitas ASN di dalam bekerja.
Jokowi Tanda tangan Perpres No 21 Tahun 2023 Mengatur ASN Dapat Kerja dari Mana Saja, Apa Ketentuannya?
15 jam yang lalu
Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Lembaga Pemerintahan dan ASN.
Presiden Jokowi Tanda tangan Perpres Baru masalah Jam Kerja ASN, Dapat Kerja Fleksibel
17 jam yang lalu
Jokowi sah mengeluarkan ketentuan terkini masalah hari kerja dan jam kerja lembaga pemerintahan dan karyawan aparat sipil negara.
Perpres Upah Karyawan IKN Belum Keluar, Jokowi: Perlu Koalisi Antara Kementerian
18 jam yang lalu
Jokowi akui sampai ini hari tidak dapat jamin waktu upah karyawan Ibu Kota Nusantara atau IKN dapat selekasnya cair.
Jokowi Sah Tanda tangan Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April
18 jam yang lalu
Presiden Joko Widodo sah mengeluarkan ketentuan masalah peralihan cuti bersama tahun ini.
Pembelian Minyakita Terbatasi dan Ditata Harga, Jokowi: Memang untuk Warga Bawah
20 jam yang lalu
Jokowi pastikan jika minyak goreng paket masyarakat yang dikeluarkan oleh Kemendag dengan merk Minyakita disuplai khusus untuk warga bawah.
Siap Jadi Motor Konsolidasi Besar, PDIP Sebutkan Puan Maharani yang Kerjakan Safari Politik Pertama Kali
21 jam yang lalu
Puan Maharani disebutkan sudah mengawali safari politik lebih dahulu saat sebelum PAN melangsungkan acara bersilahturahmi dengan Jokowi.
Paling populer di Nasional
Jokowi Sah Tanda tangan Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April
18 jam yang lalu
Polres Pesisir Selatan Sebutkan 2 Wanita yang Dilecehkan Barisan Pemuda Bukan Pemandu Karaoke
15 jam yang lalu
Jokowi Keluarkan Keppres Peralihan Cuti Bersama, Ini Ketetapannya Bila Tidak Diambil
1 jam yang lalu
Siap Jadi Motor Konsolidasi Besar, PDIP Sebutkan Puan Maharani yang Kerjakan Safari Politik Pertama Kali
21 jam yang lalu
Presiden Jokowi Tanda tangan Perpres Baru masalah Jam Kerja ASN, Dapat Kerja Fleksibel
17 jam yang lalu
22 jam yang lalu
Kemendagri Keluarkan Surat Selebaran untuk Kepala Wilayah masalah Arus Mudik 2023
13 jam yang lalu
Dito Mahendra Diundang KPK dan Diintimidasi Jemput Paksakan Bareskrim Polri dalam Waktu Bersama
16 jam yang lalu
Ini Argumen Dosen Hukum UGM Sebutkan Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum
20 jam yang lalu
Indonesia Audit Watch Melapor ke Mahfud Md masalah Tanda-tanda Pengemplangan Pajak Pertambangan
20 jam yang lalu
Terbaru di Nasional
Kecelakaan Berturut-turut 8 Mobil di Tol Semarang – Solo, Polisi: Sangkaan Pengemudi Truk Mengantuk dan Rem Blong
39 menit yang lalu
Korban Meninggal Kecelakaan Berturut-turut di Jalan Tol Semarang-Solo Semakin bertambah Jadi 8 Orang
51 menit yang lalu
Penyelamatan Korban Tubrukan Berturut-turut di Tol Semarang – Solo Memakai Alat Berat
1 jam yang lalu
Profile Johanis Tanak Wakil Ketua KPK, Masalah Bermain di Belakang Monitor dan Harta Kekayaannya
1 jam yang lalu
PBHI Jakarta akan Laporkan Pengusutan Kasus Kecelakaan Anak Pejabat Polda NTB ke Propam Polri
1 jam yang lalu
Survey SMRC: Sebagian besar Santri Jawa Tentukan Ganjar Pranowo Calon presiden 2024
1 jam yang lalu
Jokowi Keluarkan Keppres Peralihan Cuti Bersama, Ini Ketetapannya Bila Tidak Diambil
1 jam yang lalu
Polisi Bebaskan Lima Mahasiswa Massa Tindakan Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
2 jam yang lalu
Banding Ferdy Sambo Ditampik, Usaha Hukum Seterusnya Dapat Kasasi, Ini Prosesnya
2 jam yang lalu
Kecelakaan Berturut-turut di Tol Semarang – Solo Tewaskan 7 Orang
2 jam yang lalu
Info
Jaringan Media
Media Sosial
Ambil Program Tempo