Bank OCBC NISP menuntut perdata konglomerat Susilo Wonowidjojo dan beberapa pihak yang lain berkaitan sangkaan pengemplangan hutang.
Tuntutan itu teregister bernomor kasus 19/Pdt.G/2023/PN Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Dikutip dari situs Mekanisme Info Pencarian Kasus (Sipp) PN Sidoarjo, berikut beberapa pihak yang digugat OCBC NISP:
Benturan Antara Dua barisan di Depok Dilatari Masalah Hutang Piutang
Baca: OCBC Merencanakan Pemerolehan Bank di Indonesia Untuk Pengembangan Usaha
1. Susilo Wonowidjojo
2. PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU)
BMKG Sebutkan Gempa di Sesar Aceh Pagi Ini Pantas Dicurigai, Ini Argumennya
Polisi Verifikasi Pola Anggota Densus 88 Bunuh Pengemudi Taksi Online karena Terbelit Hutang
3. PT Surya Multi Flora (PT SMU)
4. Hadi Kristanto Niti Santoso
5. Dra. Linda Nitisantoso
6. Lianawati Setyo
7. Norman Sartono, M.A
8. Heroik Jakub
9. Tjandra Hartono
10. Daniel Widjaja
11. Sundoro Niti Santoso
Disamping itu, ada juga ikut tergugat lain yakni PT Hair Star Indonesia/HSI (dalam bangkrut) dan Ida Mustika, S.H
Adapun dalam petitumnya, OCBC NISP sebagai penggugat menjelaskan beberapa tergugat dan ikut tergugat sudah menyalahi isi kesepakatan credit ikut tergugat I (PT HSI) dan OCBC NISP.
“Mengatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan ikut tergugat I bisa dibuktikan dengan cara sah dan bersama sudah lakukan Tindakan Menantang Hukum yang sudah bikin rugi penggugat seperti yang diartikan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),” demikian bunyi point petitum selanjutnya.
Seterusnya, menurut OCBC NISP dalam petitum itu, beberapa tergugat bisa dibuktikan dengan cara sah dan bersama, langsung atau tidak langsung dengan niat jelek manfaatkan Perseroan/ikut tergugat I (PT HSI) untuk kebutuhan individu yang menyebabkan rugi pada penggugat, seperti yang diartikan dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Seterusnya: OCBC NISP menuntut beberapa tergugat bayar ganti kerugian secara tanggung renteng…
1
– 2
– Seterusnya
Informasi Seterusnya
Kadin Dorong Pengokohan UMKM di Semua Wilayah
6 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
Benturan Antara Dua barisan di Depok Dilatari Masalah Hutang Piutang
Polisi Verifikasi Pola Anggota Densus 88 Bunuh Pengemudi Taksi Online karena Terbelit Hutang
Banyak Angkatan Milenial Terlilit Hutang Paylater, Ahli Sebutkan Penyebabnya
2 Kreditor Menampik Damai dan Kembali Tuntut Bangkrut, Tanggapan Bos Garuda Indonesia?
Hutang Pemerintahan Menembus Rp 7.733,99 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Karena Suka Berutang
Bandingkan Minus APBN RI dengan Negara Maju, Kemenkeu: Cukup Baik
Benturan antara dua barisan di Depok dilatari masalah hutang piutang. Seseorang meninggal, 14 oorang diamankan polisi.
Bripda Haris Sitanggang, anggota Densus 88, membunuh pengemudi taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat pada 23 Februari 2023.
Pola hidup konsumtif tidak sesuai dengan pendapatan membuat beberapa angkatan milenial terlilit hutang paylater. Ahli ekonomi sebutkan resikonya.
Garuda Indonesia memberi respon tuntutan yang dikatakan dua kreditur Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Hutang Indonesia menembus Rp 7.733,99 triliun per Desember 2022. Instrument hutang dibutuhkan untuk tutup minus bujet yang telah disepakati DPR.
Kemenkeu mengatakan minus pajak dan rasio hutang Indonesia masuk ke barisan yang lumayan baik di dunia.
Pemerhati politik Aisah Putri Budiarti memandang rumor hutang piutang bisa berpengaruh pada citra Anies Baswedan.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarawati mengharap pemerintahan tidak memandang hutang pemerintahan dalam tingkat aman.
Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo digugat Bank OCBC NISP karena diperhitungkan mengemplang hutang.
Penyuplai ruangan kerja bersama (coworking ruang) paling besar di Indonesia ini dipastikan bangkrut.